Ketentuan dan Kebijakan Layanan

  1. Biaya sewa di MJI termasuk biaya sewa kendaraan (ditambah PPN & sudah dipotong PPh), asuransi kendaraan, dan servis perawatan.

  2. Penyewa bertanggung jawab atas biaya bensin, tol, parkir, dan biaya sehari-hari lainnya. Pilihan All In akan mencakup biaya-biaya tersebut.

  3. Biaya pelanggaran lalu lintas ditanggung oleh Penyewa.

  4. Batas penggunaan bulanan adalah 5.000 KM. Biaya tambahan sebesar Rp. 1.000,-/KM berlaku untuk penggunaan di atas batas.

  5. Kendaraan dapat digunakan di luar Jabodetabek, tetapi perbaikan kendaraan harus dilakukan di area Jabodetabek pada saat kendaraan mengalami masalah di luar Jabodetabek, Penyewa bertanggung jawab untuk membawa kendaraan kembali ke area Jabodetabek.

  6. Kendaraan hanya boleh digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitas kursi dan dilarang untuk mengangkut barang bawaan berat kecuali penumpang.

  7. Jika Penyewa memerlukan dokumen asli (Hard Copy) yang memerlukan materai, biaya materai ditanggung oleh Penyewa.

  8. Penyewa harus membayar biaya sewa sebelum periode sewa dimulai. Jika terlambat, akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 0,1% per hari. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, uang tunai, atau kartu kredit/debit. Pembayaran dengan kartu kredit/debit akan dikenakan PPN dan biaya EDC.

  9. Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sesuai dengan hukum dan peraturan lalu lintas Indonesia.

  10. Pemberi Sewa wajib menyediakan kendaraan yang diasuransikan sepenuhnya dengan asuransi All-Risk. Jika terjadi kecelakaan, Pemberi Sewa bertanggung jawab atas biaya sesuai dengan syarat dan batas perlindungan yang tercantum dalam polis asuransi. Biaya di luar batas perlindungan akan ditanggung oleh Penyewa, baik Penyewa dengan pengemudi pribadi maupun yang menggunakan jasa pengemudi dari Pemberi Sewa.

  11. Jika terjadi kecelakaan pada kendaraan, klaim asuransi hanya akan mencakup own risk (OR). Biaya own risk akan ditanggung oleh Pemberi Sewa jika pengemudi disediakan oleh Pemberi Sewa. Namun, biaya own risk akan ditanggung oleh Penyewa jika pengemudi direkrut oleh Penyewa sendiri.

  12. Kendaraan Pemberi Sewa dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) untuk mengatur manajemen pengemudi Pemberi Sewa dan sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan dan kehilangan kendaraan perusahaan.

  13. Jika kecelakaan terjadi saat kendaraan dikemudikan oleh pengemudi yang tidak ditunjuk oleh Pemberi Sewa, maka Penyewa wajib membayar biaya asuransi.Penyewa yang menolak membayar akan mengakibatkan klaim biaya tersebut oleh Pemberi Sewa bersamaan dengan tagihan biaya sewa kendaraan.

  14. Jika kendaraan membutuhkan perbaikan selama lebih dari 8 jam karena masalah teknis, sehingga tidak dapat beroperasi, Pemberi Sewa akan menyediakan kendaraan pengganti setara tanpa pilihan bagi Penyewa. Aturan ini hanya berlaku untuk Penyewa tahunan atau Penyewa dengan layanan pengemudi dari Pemberi Sewa. Namun, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh kesalahan penggunaan oleh Penyewa, yang memerlukan perbaikan di bengkel, Pemberi Sewa tidak akan menyediakan kendaraan pengganti.

  15. Penyewa bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan sesuai dengan ketentuan berikut:

    1. Kendaraan tidak boleh dikendarai oleh pengemudi yang tidak memenuhi syarat atau yang melanggar syarat-syarat yang ditetapkan pada pasal 6
    2. Kendaraan tidak boleh digunakan untuk tujuan latihan mengemudi, balapan, atau menarik kendaraan lainnya.
    3. Kendaraan tidak boleh dioperasikan untuk tujuan bisnis transportasi yang tidak sah, dan/atau jika struktur kendaraan telah rusak dan/atau kendaraan telah dimodifikasi secara tidak sah.
    4. Kendaraan tidak boleh dikemudikan di medan jalan yang tidak normal.
    5. Segala kecelakaan yang disebabkan oleh pihak lain selain dari pihak Penyewa atau Pemberi Sewa tidak menjadi tanggung jawab Penyewa.
  16. Dalam hal terjadi pencurian kendaraan (dibutuhkan surat keterangan pencurian yang diterbitkan oleh Polda), biaya sewa tetap menjadi tanggung jawab Penyewa mulai dari waktu pencurian sampai waktu diterbitkannya surat keterangan pencurian. Penyewa bertanggung jawab atas penyimpanan kunci kendaraan. Jika pengemudi Penyewa mencuri kendaraan karena Penyewa lalai dalam menyimpan kunci kendaraan, Penyewa akan bertanggung jawab atas pencurian tersebut, baik pengemudi direkrut oleh Penyewa maupun pengemudi yang disediakan oleh Pemberi Sewa.

  17. Jika kunci kendaraan dicuri dan kendaraan dibawa lari, asuransi akan menanggung sebagai kasus pencurian. Namun, jika Penyewa menitipkan kunci kendaraan kepada orang lain dan kendaraan dibawa lari, asuransi tidak akan menanggung sebagai kasus pencurian. Disarankan untuk menyimpan kunci kendaraan sendiri tanpa menitipkan kepada orang lain.

  18. Jika kendaraan digunakan di luar wilayah Jabodetabek dan timbul biaya yang tidak dikenakan saat kendaraan berada di Jabodetabek, biaya tersebut menjadi tanggung jawab Penyewa.

  19. Penyewa bertanggung jawab atas biaya pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat kendaraan dikemudikan oleh orang lain selain pengemudi yang ditunjuk, serta pelanggaran lalu lintas akibat instruksi langsung dari Penyewa.

  20. Penyewa dilarang melakukan kegiatan yang tidak diizinkan oleh Pemberi Sewa, termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan sewa kepada pihak lain, menggunakan kendaraan sebagai jaminan, dll.

  21. Syarat-syarat dan ketentuan lengkap dapat berbeda sesuai dengan kesepakatan masing-masing penyewa. Jika terdapat perbedaan antara syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum pada website/aplikasi MJI dan kontrak sewa, maka yang berlaku adalah syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Unduh Aplikasi

Coba Aplikasi Kami Sekarang

Pilih 1004Sewa untuk jasa sewa mobil yang nyaman dan terpercaya. Coba melalui aplikasi kami di Google Play Store sekarang.